Batu Gajah Pengaman Pantai, MaTA : Pengembalian Keuangan Negara Tidak Menghapus Pidana Korupsi
ACEHLIVE–pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3″, kata Alfian Husen, Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA) menanggapi pengembalian uang pembayaran proyek yang diduga fiktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Putra Perkasa Aceh (PT PPA ) telah mengembalikan uang sebesar lebih dari 4,2 milyar ke kas umum pemko Lhokseumawe, Aceh. Uang tersebut sebelumnya ditransfer oleh pemko Lhokseumawe kepada PT. PPA.
Transfer tersebut sebagai pembayaran atas pekerjaan pembangunan tanggul Pengamanan pantai di desa Meunasah Mee, kecamatan Muara Satu, Lhokmeuwewe,Aceh. Saat ini pekerjaan tersebut diduga sebagai proyek Fiktif pada tahun 2020 . ” Jika pun ada tender dan ada volume, namun kami duga tidak ada pekerjaan pada tahun dimaksud sehingga kami curigai sebagai proyek Fiktif”, kata Alfian Husen.
Pasca mencuat kepermukaan dan penyelidikan oleh pihak kejaksaan, maka kontraktor mengembalikan uang tersebut ke kas pemko Lhokseumawe.
“Pengembalian kerugian negara, tidak menghapus unsur pidana”, ulang Alfian.
Menurutnya, hal tersebut merujuk kepada Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Dalam kesempatan yang sama, koordinator MaTA memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan negeri Lhokmeuwewe yang telah merespon kasus “Batu Gajah Cunda Meuraksa” ini. Pemanggilan para pihak oleh jaksa merupakan langkah bagus sebagai upaya menegakkan hukum” sebut Alfian.
Namun Alfian menyebut berdasarkan pengalaman selama ini , yaitu pihak kejaksaan menghentikan penyidikan setelah pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara, “itu tren selama ini. kita tidak menginginkan hal seperti itu karena dalam undang undang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi” tegas Alfian Husen.
Penulis : tim redaksi