16 Siswa BJI Lhokseumawe Angkatan ke-VI Diwisuda
ACEHLIVE.COM | LHOKSEUMAWE – Basri Daham Journalism Institute (BJI) Lhokseumawe, mewisudakan 16 siswa angkatan ke-VI di Lido Graha Hotel, kota setempat, Sabtu, 25 Mei 2024.
Belasan siswa tersebut sudah mengikuti kelas jurnalistik sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024. Proses belajar mengajar berlangsung di di kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Penyerahan sertifikat kelulusan dilakukan langsung secara simbolis oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Irmansyah, Sekretaris AJI Lhokseumawe, Jafaruddin dan Direktur Eksekutif BJI Lhokseumawe, Zaki Mubarak.
Rektor BJI Lhokseumawe, T Fachrizal, mengatakan siswa tersebut sudah mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dalam kelas maupun magang di sejumlah media.
“Secara resmi hari ini dinyatakan sudah menyelesaikan pendidikan jurnalistik, untuk menjadi praktisi di bidang jurnalistik yang profesional,” katanya kepada awak media.
Ia berharap semoga bekal dan pengalaman yang diperoleh selama menempuh pendidikan di BJI Lhokseumawe, dapat dipraktikkan dan dikembangkan menjadi seorang jurnalis profesional.
Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah, mengingatian menjadi seorang jurnalis harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal itulah yang membedakan antara netizen, wartawan dan penulis di media sosial.
“Taat KEJ penting bagi jurnalis untuk menjaga kepercayaan publik yang semakin cerdas dan kritis menyikapi pemberitaan,” ucap Irman.
Irman berharap alumni BJI Lhokseumawe khususnya yang sudah menjadi jurnalis, terus memperdalam pengetahuan, meningkatkan kapasitas, keterampilan agar menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas.
“Saya kira jurnalisme berkualitas itu adalah perpaduan etik dan skill,” tuturnya.
Dikatakan Irman, alumni BJI Lhokseumawe harus mampu menghasilkan laporan mendalam hingga laporan investigasi, dan semua itu membutuhkan skill. Sebab hasil liputan investigasi, apalagi jika dilakukan secara berkolaborasi beberapa media, bakal lebih berdampak.
“Jurnalisme investigasi adalah puncak atau kasta tertinggi dari jurnalistik,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Irman, AJI Lhokseumawe menolak revisi Undang-undang tentang Penyiaran versi Maret 2024, yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Irman menyatakan larangan itu bertentang dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers, yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Saya kira larangan tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers. Selain itu, penting juga bagi jurnalis menambah pemahamannya terkait isu lingkungan dan spesifik lainnya,” katanya lagi.
Hari ini, sebut Irman, AJI Lhokseumawe mengadakan edukasi jurnalis tentang isu transisi energi. Ia berharap mampu memperoleh pengetahuan tambahan dari para narasumber. {Red}