Isi Materi dalam Seminar, Komisioner Panwaslih Aceh Utara Bahas Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
ACEHLIVE.COM – Abdullah, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan materi tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara bertempat di Hotel Diana Lhokseumawe pada hari Jumat, 19 Juli 2024.
“Penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Abdullah, SH dalam presentasinya.
Abdullah menekankan pentingnya bagi penyelenggara pemilu, terutama badan ad hoc, untuk menjaga kode etik dan bekerja sesuai dengan tugas serta wewenangnya.
“Jika penyelenggara pemilu melanggar kode etik, maka ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menyelesaikannya,” tambah Abdullah.
“Terlebih lagi, saat ini sedang dalam tahap Pilkada serentak 2024, diharapkan penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional untuk menyukseskan Pilkada Aceh Utara dengan jujur, adil, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. {adv]
Sumber: lintasmedia.co