Aturan Tentang Hutan dan Mineral Aceh Rawan Korupsi
Qanun (peraturan daerah) propinsi aceh dinilai rawan tindak pidana korupsi.Qanun yang mengatur soal pengelolaan sumber daya alam dan hutan . Moduslah adalah dengan cara “jual beli” izin pemerintah Aceh.
aktifis anti korupsi mendesak agar kpk melakukan audit terhadap sejumlah pemberian izin oleh pemerintah aceh. puluhan perusahaan yang bergerak dibidang ini, disebutkan telah dan akan surat izin operasional.