Dapat Izin Kelola Tambang, YLBHI Khawatirkan Ormas Terlibat Pelanggaran HAM
ACEHLIVE.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengimbau organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk tidak terjun ke wilayah pertambangan. Ia khawatir ormas bisa terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan kegiatan sektor pertambangan kerap menyebabkan konflik sumber daya alam. “Mengingatkan kepada ormas keagamaan agar tidak terlibat sebagai bagian dari pelanggar HAM di wilayah pertambangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK kepada ormas keagamaan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.
Pemberian izin tambang kepada ormas disayangkan Isnur. Selama ini, kata dia, praktik pertambangan tidak pernah berpihak pada rakyat maupun lingkungan LBH-YLBHI mencatat hampir semua wilayah pertambangan menimbulkan konflik seperti merusak lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Ia mencontohkan permasalahan tambang di Wadas, batu bara di Kalimantan dan Nikel di Sulawesi maupun Maluku menyebabkan pencemaran air laut, tanah, dan udara. Kesehatan masyarakat pun jadi terganggu, termasuk berkurangnya sumber pangan warga setempat.
Isnur menyebut ormas berpotensi sebagai pelanggar HAM lantaran perizinannya kerap menggunakan cara kotor atau tanpa persetujuan masyarakat. Saat ini, Isnur mengatakan sekitar puluhan ribu titik lubang tambang dibiarkan menganga tanpa ada proses rehabilitasi. Lubang-lubang ini telah memakan korban dari tahun ke tahun.
Ia khawatir, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan semakin memperpanjang konflik sosial. “Jikapun narasinya ormas keagamaan akan bekerja sama dengan perusahaan, maka permasalahannya adalah selama ini tidak ada perusahaan tambang yang mengedepankan pemenuhan HAM dan prinsip demokrasi,” ujarnya.
LBH-YLBHI menilai Jokowi terlalu buru-buru mengeluarkan PP soal WIUPK kepada ormas. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sumber: tempo dotco