Heboh Batu Gajah, Kontraktor Kembalikan Empat Milyar Lebih “Ongkos Pekerjaan “
ACEHLIVE–PT.Putra Perkasa Aceh (PT.PPA) telah mengembalikan uang senilai lebih dari 4,2 milyar rupiah kepada pemko Lhokseumawe, Aceh.
Uang tersebut merupakan “ongkos kerja/biaya pembelian material batu gajah ” untuk pembangunan tanggul pengamanan pantai Cunda-Meuraksa di desa Meunasah Me, kecamatan Muara Dua, Pemko Lhokseumawe tahun anggaran 2020.
PT. PPA mentransfer uang ke rekening Kas Umum Daerah Pemko Lhokseumawe dengan nomor rekening 030.0102.5800.22.5. Transfer melalui bank Aceh cabang Biruen pada tanggal 21 Januari 2021 sebesar 4 271.653.127 rupiah.
Uang tersebut disetor oleh seseorang yang menulis namanya sebagai “Elfira/ PT.PPA”
Sebelumnya, uang tersebut ditransfer oleh pemerintah kota Lhokseumawe kepada PT.PPA pada Desember 2020.
Mengutip media portalsatu, pemko Lhokseumawe melakukan tender pembangunan pencegahan abrasi pantai tahun 2020, sebagai pekerjaan lanjutan tahun tahun sebelumnya. Atas dasar tender tersebut, panitia lelang menetapkan PT. PPA, sebuah perusahaan yang beralamat di Biruen, ibukota Kabupaten Bireuen.
Pada Desember 2020, dinas PUPR pemko Lhokseumawe menyatakan pekerjaan tersebut tuntas dilaksanakan sehingga melakukan pembayaran.
Namun oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (LSM MATA ) mengungkapkan hal yang berbeda.
LSM MaTA mencurigai pekerjaan tahun 2020 tidak ada alias fiktif.
“Kami menduga tidak ada pembangunan dimaksud. Kami sudah crosscek ke lapangan dan menjumpai masyarakat setempat. Tidak ada warga yang mengatahui atau ada pekerjaan pada tahun 2020, karena itu kita menduga itu sebagai fiktif” kata Alfian Husen sebagai dilansir oleh channel YouTube AcehLive.
Selanjutnyapihak kejaksaan diketahui mulai menyelidiki kasus “batu gajah fiktif” tersebut. Pihak kontraktor dan pihak oknum Dinas PUPR Lhokmeuwewe pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam perkembangan terakhir, pihak PT. PPA pun “balek badan” dengan mengembalikan uang “batu gajah” tersebut. Disebut batu gajah karena semua material pembangunan tanggul menggunakan batu gunung seukuran gajah .
Ketua LSM Masyarakat Transparansi Aceh Alfian Husen mengatakan pengembalian uang tidak menghilangkan kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Alfian Husen hal tersebut merujuk kepada UU nomor 31 tahun./, yaitu, Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kata Alfian Husen.
Penulis :redaksi