Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Aceh, Hukum Adat Laot dan Panglima Laot
ACEHLIVE.COM -Kearifan lokal begitu berperan dalam kehidupan masyarakat pesisir Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaan kearifan lokal ini memiliki strukturisasi yang jelas dan tertata sedemikian rupa.
Masyarakat nelayan di pesisir Aceh menyadari betul arti penting alam dan manfaatnya bagi kehidupan mereka. Jadi, mereka membuat dan teguh memelihara kearifan lokal yang mengatur laku hidup mereka di pesisir dan laut serta cara mengambil sumber dayanya.
Kearifan lokal yang begitu tradisional di tengah-tengah kehidupan mereka pada zaman modern ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Mereka punya hukum adat terkait ini yang mereka sebut sebagai Hukum Adat Laot.
Maya Puspita, peneliti dari Program Magister Sumber Daya Pesisir Universitas Diponegoro, pernah menulis makalah studi bertajuk “Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut: Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam”.
“Dalam konsep hukum adat di Aceh, lingkungan hidup merupakan anugerah Allah SWT yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Keberadaan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari kelangsungan hidup makhluk hidup itu sendiri, termasuk manusia di dalamnya, sehingga tidak dapat ditawar-tawar bila eksistensi lingkungan hidup harus senantiasa terjaga kelestariannya,” tulis Maya.
Maya menyebut bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang arif dan bijaksana telah dipraktekkan oleh masyarakat pesisir Aceh sejak lama, bahkan sudah berlangsung secara turun-temurun. “Dalam melakukan pengelolaan lingkungan laut, lembaga adat Panglima Laot (laut) menerapkan nilai dan konsep kearifan lokal, yang hingga kini masih tetap dipertahankan.”
Dalam makalahnya, Maya menyebut betapa penting peran dan keberadaan Panglima Laot dalam menegakkan Hukum Adat Laot di kehidupan masyarakat pesisir Nangroe Aceh Darussalam. Keberadaan Panglima Laot ini disegani oleh masyarakat dan diakui oleh pemerintah setempat.
“Lembaga Panglima Laot berkedudukan di wilayah laut dan berfungsi mengatur pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut. Selain itu, Panglima Laot juga berfungsi membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan pembangunan perikanan, melestarikan adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat nelayan,” papar Maya.
Dalam melaksanakan fungsinya, Panglima Laot mempunyai beberapa tugas, antara lain memelihara dan mengawasi ketentuan-ketentuan hukum adat dan adat laut, mengkoordinasikan dan mengawasi setiap usaha penangkapan ikan di laut, menyelesaikan perselisihan/sengketa yang terjadi di antara sesama anggota nelayan atau kelompoknya, mengurus dan menyelenggarakan upacara adat laut, menjaga/mengawasi agar pohon-pohon di tepi pantai jangan ditebang, menjadi badan penghubung antara nelayan dengan pemerintah, dan meningkatkan taraf kehidupan nelayan pesisir pantai.
Dalam melakukan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut, Panglima Laot berpegang teguh pada hukum adat laut. Hukum adat laut adalah aturan-aturan adat yang dipelihara dan dipertahankan oleh masyarakat nelayan untuk menjaga ketertiban dalam penangkapan ikan dan kehidupan masyarakat nelayan di pantai.
“Hukum adat laut juga dapat berfungsi sebagai pengisi hukum positif nasional,” tulis Maya, apabila dalam hukum nasional tidak ada pengaturan mengenai hal itu.”
“Substansi kaidah adat laut adalah kaum nelayan bersama kemampuan yang mereka miliki berupa pengetahuan alat tangkap, pengelolaan sumber daya hayati laut dan kemampuan menjaga kelestarian sumber potensi yang tersedia di alam bebas. Wilayah kekuasaan Panglima Laot mulai dari wilayah pesisir pantai hingga ke laut lepas.”
Panglima Laot, pemimpin yang telah ditunjuk oleh masyarakat nelayan ini, juga telah membina hubungan yang harmonis dengan pemerintah dan instansi-instansi terkait. Dengan kerja sama ini, Panglima Laot dapat melaksanakan tugasnya lebih baik karena jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang tak bisa diatasinya sendiri, Panglima Laot melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Eksistensi hukum adat ini masih berlaku sampai saat ini,” tulis Maya.
“Bahkan semenjak pasca tsunami, masyarakat wilayah pesisir makin peduli dan berusaha untuk menjaga lingkungan mereka lebih baik lagi.”
Sistem pengelolaan lingkungan semacam ini sangat bagus dan terbukti cukup berhasil. Sebab, dasar dari sistem hukum adat laut ini adalah kesadaran dan kepedulian yang mendalam dari masyarakat atas lingkungan sekitar mereka yang telah memberikan banyak keuntungan dan manfaat demi keberlangsungan hidup mereka.
Sumber: geographic dot grid dotid