Soal Anggaran Majlis Ta’lim dan Anak Yatim : Begini Kata Pemkab Aceh Utara
ACEHLIVE.COM—Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh aparatur gampong untuk dapat memahami kondisi dan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah saat ini. Permasalahan tersebut antara lain kasus pandemi Covid-19 yang berdampak kepada hampir kepada seluruh aspek, mulai dari Pusat hingga ke Desa.
Karena itu, kepada seluruh aparatur pemerintah, baik aparatur Kabupaten, Kecamatan dan Gampong agar tetap bekerja melayani masyarakat, sambil bersama-sama terus berdoa agar permasalahan yang teradi mendapatka jalan keluar yang terbaik demi meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.
Demikian antara lain diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara Fakhruradhi, SH, MH, di ruang kerjanya, Selasa, 16 Maret 2021.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi kisruh permasalahan yang sedang terjadi di daerah ini terhadap isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan Anak Yatim, serta pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur gampong oleh Bupati Aceh Utara dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) melalui Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 sehingga hal ini telah memicu terjadinya beberapa kali unjuk rasa oleh perwakilan aparatur gampong dan dari unsur mahasiswa.
“Kita perlu menjelaskan dan menginformasikan kepada masyarakat untuk menghindari ketimpangan berita dan penggiringan opini publik,” ungkap Fakhruradhi, didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.
Disebutkan, bahwa terhadap isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’lim dan anak yatim, berita ini adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik, yang terjadi adalah untuk program tersebut sampai dengan saat ini merupakan program prioritas, namun pembebanan anggarannya saja yang dialihkan. Selama ini kegiatan Majlis Ta’lim dan anak yatim dibebankan pada Alokasi Dana Gampong (ADG), tapi pada tahun 2021 dibebankan pada Dana Desa (DD).
“Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Gampong dalam rangka pengembangan Gampong inklusif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang merupakan sandaran hukum dan dasar dilahirkannya Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021,” ungkap Fakhruradhi.
Kebijakan nasional tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Aceh Utara dalam rangka memfokuskan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk memaksimalkan Siltap, baik perangkat gampong maupun Tuha Peut dalam Kabupaten Aceh Utara .
Selanjutnya, terkait tentang pemotongan Siltap aparatur gampong yang diisukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dapat kami sampaikan bahwa alokasi Siltap dibebankan pada ADG yang berasal dari 10% jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kewajiban ini telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Perlu diketahui, bahwa pada tahun anggaran 2020 yang lalu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pemerintah Pusat memberi transfer Bantuan Dana sebesar Rp. 75.146.873.000,- sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021 Transfer Bantuan tersebut ditiadakan.
Terkait desakan pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 dengan tujuan agar Siltap perangkat gampong agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dapat kami jelaskan bahwa dengan kondisi keuangan saat ini kebijakan tersebut belum mampu kita lakukan karena untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Kabupaten Aceh Utara butuh tambahan dana sekitar Rp. 100 milyar, dan saat ini juga Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadapi kondisi yang sangat dilematis dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya. Akibatnnya Pemkab Aceh Utara harus melaksanakan rasionalisasi anggaran sebesar Rp.101.784.267.880,- yaitu untuk pengurangan DAU sebesar Rp.29.204.536.000,- dan pengalihan untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp.70.612.622.880,- dan DAK berkurang Rp.1.967.109.000,-.
Konsekuensi dari berkurangnya DAU sebesar Rp.29.204.536.000,- tersebut semestinya berkurang pula kewajiban transfer ADG sebesar 10% dari anggaran DAU. Akan tetapi Pemkab Aceh Utara mencari solusi untuk menutupi kekurangan transfer ke ADG tersebut.
Menurut Fakhruradhi, anggaran yang tersedia setelah dilakukan rasionalisasi inilah nantinya yang dapat dialokasikan untuk program kegiatan yang merupakan kewajiban mendesak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Untuk itu, Pemkab Aceh Utara mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya aparatur gampong, agar dapat memahami terhadap permasalahan ini dan tetap bekerja melayani masyarakat. Tentunya kita sama-sama terus berdoa kepada Allah SWT agar permasalahan yang kita alami segera mendapat jalan keluar yang terbaik bagi pembangunan daerah.*
Sumber : Humas Pemkab Aceh Utara