Termasuk Bank di Aceh, Berikut 7 Bank yang Bangkrut di Tahun 2024
ACEHLIVE.COM – Dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
“Ya nggak apa-apa, uang kita cukup, uang kita banyak sekali [untuk membayar klaim simpanan]. Kalau BPR [jatuh], ya itu utamanya adalah karena mismanagement, ya diambil lah dimainkan sama pemiliknya itu utamanya,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (25/3/2024).
Sementara itu, LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp214 triliun, lebih dari cukup untuk membayar klaim pinjaman ketujuh BPR yang jatuh tahun ini. Purbaya mengatakan total nilai klaim simpanan dari semua BPR jatuh tersebut tidak sampai Rp1 triliun.
Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?
BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
BPR Purworejo
Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024.
BPR EDC Cash
BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
Sumber: cnbcindonesia dotcom