Komentar Pegantar Ke Penjara
#uuite #journalist #hukum
– TERDAKWA MUHAMMAD REZA ADALAH SALAH SEORANG WARTAWAN ONLINE YANG BERNAMA MEDIA REALITAS DOTCOM// IA ADALAH SA;AH SEORANG KORESPONDEN DI WILAYAH BIREUN//
– TERDAKWA MASUK PENGADILAN KARENA DIJERAT DENGAN PASAL 27/ AYAT 3/ DAN PASAL 45 /AYAT 3 / UNDANG UNDANG NOMOR 19 / TAHUN 2018/ TENTANG INTERNET DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK// JAKSA PENUNUTU UMUM MENUDUH MENDAKWA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENCEMARARAN NAMA BAIK TERHADAP SAKSI PELAPOR YANG BERNAMA MUKLIS//
– KASUS INI BERAWAL KETIKA REZA MELIHAT ADANYA SEJUMLAH MOBIL DUM TRUK MILIK PELAPOR MUKLIS YANG SEDANG MENGISI MINYAK BERSUBSIDI DI SEBUAH SPBU DI WILAYAH KECAMATAN PEUDADA/ BIRUEN/ BEBERAPA WAKTU LALU// REZA MENULIS HAL TERSEBUT DIMEDIA TEMPAT DIRINYA BEKERJA SEBAGAI KARYA JURNALISTIK/ DENGAN JUDUL “MERASA KEBAL HUKUM ADIK BUPATI BIRUEN TERUS GUNAKAN MINYAK SUBSIDI UNTUK OERUSAHAAN RAKSASA”//
– MASALAHNYA MUNCUL ADALAH KETIKA MUHAMMAD REZA MENULIS KOMENTAR DIHALAMAN AKUN FACEBOOK MILIKNYA YANG BERNAMA EPONG REZA// KOMENTAR KOMENTAR YANG DITULIS DIDINDING AKUN MEDSOS SAMA DENGAN JUDUL BERITA DILINK YANG DIA BAGIKAN// TULISAN KOMENTAR ITULAH YANG LAPORKAN OLEH MUKLIS/ PEMILIK PERUSAHAAN YANG JUGA ADIK BUPATI BIREUN//
Darkest Hour – Rise Studio. https://www.youtube.com/watch?v=T3qIkw0O1bo