MaTA Nilai Partai politik ikut intervensi soal korupsi
LSM MATA mengaku telah menemui pihak kejaksaan tinggi Banda Aceh untuk mendorong agar pihak kejati juga memproses “pengendali” korupsi senilai lebih dari satu milyar rupiah.
LSM MATA menilai kasus korupsi yang melibatkan sekretaris daerah kota Lhokseumawe, juga melibatkan salah seorang anngota DPRA dari partai Golkar. Intervensi itu dilakukan golkar untuk menyelematkan kadernya.
Koordinator Mata, Alfian Husen menduga ada keterikatan emosinal antara jaksa dengan trsangka ketika terjadinya pengembalian barang bukti senilai satu milyar.Pengembalian barang bukti itu belum pernah terjadi sebelumnya di Aceh. ” itu suatu trobosan”, kata Alfian.Pengembalian itu membukti bahwa negara telah dirugikan.
Dana APBA itu diduga berasal dari dana otsus yang ditempatkan di biro kesra propinsi Aceh.
Kajati didesak untuk melimpah kasus itu ke pengadilan dan harus memeriksa dan melihat proses aliran dana.Kuat dugaan , aliran dana juga masuk ke salah satu oknum angota partai.
Diharapakn Kajati mengusut modus modus penyimpangan dana yang “dikemas” dalam dana aspirasi DPR, khususnya milik anngota DPRA Aceh.
Alfian menilai, proses pencarian dana kepada LSM Cakra Donya itu tidak diawasi dan dinilai fiktif. Hal yang menarik lainnya adalah penerima dana ini masih dalam satu keluarga atau memiliki hubungan darah.
Alfian mencurigai dana itu juga “ikut dinikmati” oleh oknum di biro kesra dan salah satu oknum anggota DPRA.
Dilihat dari perspektif hukum tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 32 tahun 2004, bahwa penegembalian barng bukti tidak akan menghapus tuduhan melawan hukum.
Tindakan mengembalikan barang bukti korupsi diduga karena ada campur tangan “broker” dengan tujuan agar tersangka dibebaskan dalam tuntutan tipikor.
Namun jika dilihat dari hal yang pernah dilakukan di KPK, pengembalian itu tidak menghapus tuduhan melawan hukum.