Putusan PN Tipikor Dibatalkan, Mantan Walikota Lhokseumawe Dihukum Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
0
170
0
0
ACEHLIVE.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh atas perkara terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, terkait dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Putusan tingkat banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi, H. Makaroda Hafat, M.H., didampingi Dr. H. Supriadi, dan Dr. H. Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Balai Gedung Tgk. Chik Di Tiro Banda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.
Amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Suaidi dihukum pidana penjara lima tahun, dan denda Rp500 juta, tapi tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Informasi tersebut berasal dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr. Taqwaddin.
Sebelumnya, PN Tipikor Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan sekunder. Sehingga Suaidi dijatuhkan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp300 juta, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp7.379.424.073.
Menurut Hakim Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, ada tiga alasan dibatalkannya putusan PN Tipikor Banda Aceh dalam perkara terdakwa Suaidi Yahya.
“Ya, benar Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia tersebut unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair (sekunder, red),” kata Taqwaddin.
“Kedua, terjadi pembatalan pemidanaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta”.
“Ketiga, pada putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp7.379.424.073 (Rp7 miliar lebih). Sedangkan pada putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan,” ujar Taqwaddin.
Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa Suaidi Yahya menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe, kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih Rp44 miliar, diduga akibat perbuatan dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara kepada terdakwa Suaidi Yahya dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, dalam sidang, Rabu, 17 Januari 2024. Menurut majelis hakim, terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Informasi diperoleh portalsatu.com, mantan Wali Kota Lhokseumawe itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider (pengganti) tiga tahun pidana kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Terdakwa Suaidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp7.379.424.073 (Rp7,39 miliar lebih). “Dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” bunyi putusan majelis hakim.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Ani Hartati, S.H., M.H., dalam sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dan tim Penasihat Hukum Terdakwa Suadi Yahya. Sedangkan terdakwa Suaidi mengikuti sidang tersebut secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Suaidi Yahya dipidana penjara delapan tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023**